Saksi Sempat Lihat Eddy Sindoro Gunakan Helikopter ke RS Siloam
Charli mengaku mengetahui Eddy Sindoro beberapa kali turun dari helipad Lantai 38 di RS Siloam Semanggi, pada 2016
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menghadirkan Tin Zuraida selaku istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendatangkan petugas keamanan Rumah Sakit Siloam Semanggi, Charli Paris Hutagaol.
Tin Zuraida dan Charli Paris Hutagaol dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution yang menjerat terdakwa, Eddy Sindoro.
Baca: Eddy Sindoro Gunakan Jasa Public Relations Bantu Pencitraan Mantan Sekretaris MA
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019), Charli mengaku mengetahui Eddy Sindoro beberapa kali turun dari helipad Lantai 38 di RS Siloam Semanggi, pada 2016.
"Saya melihat lebih dari satu kali," kata Charli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).
Dia menjelaskan, fasilitas helipad di Siloam hanya dapat dipergunakan orang tertentu, seperti orang penting dengan kategori VIP.
Selain beberapa pejabat, menurut Charli, helipad tersebut pernah digunakan oleh menteri.
Setelah melihat sempat menaiki heliped, kata dia, Eddy Sindoro bepergian dari rumah sakit itu menggunakan mobil pribadi.
"Setelah turun dari helipad, lanjut menggunakan mobil pribadi," ujarnya.
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Charli Paris Hutagaol, Charli kerap didampingi Doddy Aryanto Supeno, selaku asisten.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sempat menanyakan hal tersebut.
"Dalam BAP saudara soal Eddy Sindoro, 'Saya tidak kenal Eddy Sindoro namun pernah saya lihat ke Siloam Semanggi dengan helikopter. Adapun pendamping biasanya Doddy Aryanto Supeno selaku asistennya, sepengetahuan saya, namun tak selalu bersama-sama Doddy'. Ini betul?" kata jaksa Abdul Basir saat membacakan BAP Charli.
Sementara Charli membenarkan BAP itu. "Iya, Pak, betul," jawabnya.
Sebelumnya, Eddy Sindoro merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution. Kasus ini telah bergulir sejak 2016.
Baca: Istri Mantan Sekretaris MA Akui Simpan Sobekan Dokumen Perkara di Saku Baju Tidur
Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK. Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.
Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.