Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Akan Banding Kukuh Tak Bersalah, Mulan Jameela Pasrah, Dul Jaelani: Jangan Jadi Lembek !

musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: widi henaldi
zoom-in Ahmad Dhani Akan Banding Kukuh Tak Bersalah, Mulan Jameela Pasrah, Dul Jaelani: Jangan Jadi Lembek !
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Musisi Ahmad Dhani berjalan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian 

Ahmad Dhani Akan Banding Kukuh Tak Bersalah, Mulan Jameela Pasrah, Dul Jaelani: Jangan Jadi Lembek !

TRIBUNNEWS.COM -- Istri dan anak Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan Dul Jelani memberikan tanggapan berbeda terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahmad Dhani.

Diwartakan sebelumnya, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis pada Ahmad Dhani ini pun jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan karena Ahmad Dhani terbukti dan dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

Berita Rekomendasi

Saat penjatuhan vonis ini dinyatakan hakim, Mulan Jameela dan Dul Jaelani tampak hadir menemani Ahmad Dhani.

Usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Ahmad Dhani langsung dibawa kendaraan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Meski sudah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Ahmad Dhani kukuh dan bersikeras bahwa ia tak bersalah dan tak melakukan ujaran kebencian seperti yang dituduhkan.

BACA SELENGKAPNYA =====>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas