Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Sebut Cuitan Ahmad Dhani Tak Perlu Diperkarakan, Ini Penjelasannya

Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, SAFEnet, menanggapi kasus Ahmad Dhani. Menurutnya Ahmad Dhani tak bersalah.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Sebut Cuitan Ahmad Dhani Tak Perlu Diperkarakan, Ini Penjelasannya
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, SAFEnet, Matahari Timoer menanggapi kasus Ahmad Dhani.

Diketahui Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara karena 3 cuitannya di Twitter yang disebut menjadi ujaran kebencian.

Dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (28/1/2019), menurut Matahari, twit Ahmad Dhani termasuk kebebasan berekspresi politik yang semestinya tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Ia menengok sejumlah pengguna media sosial yang juga kerap saling mengecam namun tak dipermasalahkan.

"Kalau mau rata semuanya dipenjara, mau berapa orang? Kita lihat saja di media sosial, berapa banyak pendukung calon 01 dan 02 yang saling kecam."

"Apakah harus diajukan menjadi delik pencemaran nama baik dan SARA. Bagi kami, mestinya tidak sampai ke ranah hukum," kata Matahari memberi contoh pada kondisi saat ini.

Baca: Sejumlah Unggahan Fadli Zon Pasca Penangkapan Ahmad Dhani: Buat Puisi, Foto hingga Sebut Pahlawan

Sebelumnya, Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko juga menuturkan atas vonis kliennya, pihaknya akan segera mengajukan banding.

BERITA TERKAIT

Ia akan mengajukan banding yang ia sebut sebagai "subjektif dan tidak berdasarkan parameter SARA."

Hendarsam menyebut pihaknya tidak melihat hakim mempertimbangkan berdasar nilai-nilai akademik.

"Kami tadinya berharap hakim memberikan pertimbangan yang merujuk pada nilai-nilai akademik, yang sarat dengan muatan hukum, argumentasi dan dalil-dalil hukum. Ini yang tidak kami lihat," kata Hendarsam kepada BBC News Indonesia, Senin (28/01).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas