Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat dengan Kapitra Ampera Soal Pembebasan Bersyarat Abu Bakar, Mahendradatta : Jangan Baper!

Ketika adu mulut dengan Kapitra Ampera soal pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta geram dan bilang jangan baper.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Debat dengan Kapitra Ampera Soal Pembebasan Bersyarat Abu Bakar, Mahendradatta : Jangan Baper!
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Debat dengan Kapitra Ampera, Mahedradatta bilang jangan baper! 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera terlibat adu mulut dengan kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta.

Adu mulut keduanya terjadi ketika menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One pada Selasa malam (19/1/2019).

Indonesia Lawyers Club kali itu mengangkat tema 'Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!'.

Di awal perbincangan, Kapitra Amper menuturkan pembebasan bersyarat merupakan sebuah bentuk kasih sayang dari negara untuk terpidana.

"Pembebasan bersyarat adalah kasih sayang dari negara kepada terpidana. Coba bayangkan orang dihukum 15 tahun, harus menyelesaikan 15 tahun karena kasih sayang maka negara membuat aturan," ungkap Kapitra Ampera.

Kapitra Ampera menegaskan, secara epitesmologi pembebasan bersyarat itu ada sebagai bentuk kasih sayang negara, yang lalu dibuatkan undang-undangnya.

Tak sampai disitu, Kapitra Ampera menyatakan, dahulu ada mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hmaid Awaludin yang membuat peraturan pembebasan bersyarat agar tak menabrak rasa keadilan dan kepastian.

Berita Rekomendasi

"Makanya Pak Hamid dulu untuk itu dibuat peraturan agar tidak menabrak rasa keadilan dan kepastian, orang yang dihukum 15 tahun, harus keluar 15 tahun bagaimana rasa keadilan kepada korban, untuk bisa diberikan tidak melaksanakan hukuman hingga 15 tahun, dibuatlah pembebasan bersyarat," papar Kapitra Ampera.

Kapitra Ampera lebih lanjut mengungkapkan, pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan oleh Menkumham, bukan seorang presiden.

Bahkan, Kapitra Ampera menyatakan pembebasan bersyarat itu untuk menjamin adanya kepastian hukum.

Baca Selanjutnya>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas