Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Dua Kantor PSSI, Satgas Antimafia Bola Butuh Alat Bukti Tambahan

Satgas Antimafia Bola masih membutuhkan dokumen tambahan sebagai alat bukti untuk kasus dugaan pengaturan skor

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Geledah Dua Kantor PSSI, Satgas Antimafia Bola Butuh Alat Bukti Tambahan
tribunnews.com/abdul majid
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola masih membutuhkan dokumen tambahan sebagai alat bukti untuk kasus dugaan pengaturan skor yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indrayani.

Penggeledahan dilakukan terhadap dua kantor PSSI yang berada di Kemang 5, Jakarta Selatan, dan lantai 14 FX Office Tower, Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca: Penjelasan Polda Jatim Soal Lagu Aura Kasih di Video Terkait Prostitusi, Buat Iis Dahlia Kaget

"Tentunya untuk pernyataan penggeledahan ini kita membutuhkan tambahan alat bukti dari dokumen terkait pengaturan skor," ungkap Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Baca: Fuad Bawazier Sebut Prabowo Subianto Terserang Flu dan Demam

Argo mengatakan penyidik ingin mencari bukti pendukung dari dokumen-dokumen yang dimiliki PSSI.

"Apakah ada surat-surat maupun dokumen-dokumen yang nanti akan mendukung (penyidikan)," ujar Argo.

Baca: Jokowi Dapat Keluhan dari Nelayan Morotai Tak Bisa Jual Ikan Keluar Pulau Akibat Kebijakan Bupati

Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan berdasarkan laporan dugaan pengaturan skor yang dibuat Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indrayani.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas