Takut Offside, KPU Kembali Cek Validitas Data Caleg Eks Napi Sebelum Dirilis ke Publik
Jika terdapat kesalahan data dalam rilis KPU soal caleg mantan narapidana, maka bisa dipastikan KPU akan digugat oleh pihak terkait
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terlebih dulu mengecek validitas data daftar caleg bekas mantan narapidana sebelum melemparkannya kepada publik. Sebab KPU tak mau publikasi yang terburu-buru malah menjadi bumerang bagi mereka sendiri.
"Kami tidak bisa mengumumkan secara sembarangan, jadi kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid, di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Jika terdapat kesalahan data dalam rilis KPU soal caleg mantan narapidana, maka bisa dipastikan KPU akan digugat oleh pihak terkait lantaran mengeluarkan data yang keliru.
KPU Pusat akan meminta KPU Daerah untuk melakukan verifikasi dokumen dan kemudian mengecek kesesuaian datanya ke pengadilan setempat.
"Sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor, itu kan tentu akan ada gugatan ke KPU dan itu malah akan merepotkan," ujarnya.
Baca: BPJS Tunggak Utang Rp 3,6 Triliun, Perusahaan Farmasi Mengeluh ke Wapres JK
Tak hanya itu, KPU RI juga meminta informasi terkait kepada elemen masyarakat sipil untuk mencocokan data KPU dengan yang mereka miliki. Sehingga keselarasan data bisa lebih dipastikan lagi ke absahannya.
Sementara soal kemungkinan rilis daftar nama caleg eks koruptor hari ini, Pramono masih belum bisa tegas memastikannya.
"Mudah-mudahan bisa hari ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.