Terima Kajian Dewan Pers, Polri akan Analisis Dugaan Tindak Pidana Tabloid Indonesia Barokah
Ia juga menyatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk memperjelas konten atau narasi pada Tabloid Indonesia Barokah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menerima surat hasil kajian komprehensif dari Dewan Pers terkait Tabloid Indonesia Barokah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim Bareskrim Polri akan melakukan analisa secara mendalam terkait adanya dugaan tindak pidana.
Baca: Pengamat Sebut Konten Obor Rakyat Lebih Berbahaya ketimbang Tabloid Indonesia Barokah
Ia juga menyatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk memperjelas konten atau narasi pada Tabloid Indonesia Barokah.
"Itu (tabloid Indonesia Barokah) bisa dikenakan (tindak pidana), sangat tergantung pada hasil analisa barang bukti yang sekarang ini sudah ada di tim, tim akan menganalisa dan akan bekerja sama juga dengan berbagai para ahli," ujar Dedi, di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Sebagai langkah awal, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan kepolisian akan memulai dengan menganalisa bukti-bukti.
Bukti-bukti yang dimaksud adalah bukti yang dilaporkan oleh tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Bareskrim Polri.
"Tim hari ini sedang melakukan audit itu, baru nanti ke depan akan melakukan pemanggilan-pemanggilan dalam rangka untuk mengklarifikasi menyangkut masalah informasi pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah," kata jenderal bintang satu itu.
Baca: Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Selain itu, Dedi juga mengatakan penelusuran akan dilakukan kepolisian, terkait darimana awal mulanya Tabloid Indonesia Barokah dibuat hingga dikirimkan.
"Semua rekam-rekam jejak seperti itu akan coba didalami dan dianalisa oleh tim Bareskrim yang sudah dibentuk," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.