Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putus

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Buni Yani berbicara saat acara Solidaritas Ahmad Dhani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Neno Warisman, Derry Suleman, Sang Alang, dan Mulan Jameela tersebut diadakan untuk memberikan dukungan moril kepada musisi yang juga Caleg Gerindra Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putusan Mahkamah Agung ( MA) kabur.

Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.

Pertama, menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum.

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 31 Januari 2019, Hari Ini Akan Ada Pengeluaran Tak Terduga untuk Sagitarius

Kedua, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

Baca: BREAKING NEWS, Mandala Shoji Masih Buron! Unggahan Terbaru di Instagram Banjir Desakan Serahkan Diri

Berita Rekomendasi

"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

Menurut dia, keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi harus jelas.

Adapun Buni Yani rencananya akan ditahan pada Jumat (1/2/2019).

Aldwin pun berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Buni Yani.

Ia kemudian menyoroti kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial.

Aldwin juga mengatakan, tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan yang memutus Baiq Nuril.

Di tempat yang sama, Buni Yani turut mengomentari adanya kesalahan-kesalahan dalam salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kalau umur saya 50 tahun pada bulan Mei tapi di sini 48 tahun, saya anggap ini Buni Yani lain, bukan Buni Yani saya," katanya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya bersedia menerima putusan membayar Uang persidangan namun tidak menerima jika ada penahanan badan dikarenakan kaburnya putusan MA tersebut.

Fadli Zon turut hadir membela Buni Yani.

Dia mengatakan, kasus Buni Yani sarat politik bukan masalah hukum.

Fadli Zon menilai sudah tepat kuasa hukum meminta penundaan eksekusi Buni Yani dan menunggu kejelasan dari Mahkamah Agung.

"Menurutnya saya sudah tepat meminta fatwa MA, seharusnya pihak kejaksaan menunggu fatwa MA," kata wakil ketua DPR RI itu.

Dipenjara 1 Februari

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dipenjara pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok.

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Ia mengatakan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Selain itu, Buni Yani juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan, ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujarnya.

Buni Yani berpendapat, langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.

Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.

"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung dia.

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. ( Jimmy Ramadhan Azhari/Antara)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bilang Putusan Mahkamah Agung Kabur, Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas