Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Buni Yani berbicara saat acara Solidaritas Ahmad Dhani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Neno Warisman, Derry Suleman, Sang Alang, dan Mulan Jameela tersebut diadakan untuk memberikan dukungan moril kepada musisi yang juga Caleg Gerindra Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putusan Mahkamah Agung ( MA) kabur.

Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.

Pertama, menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum.

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 31 Januari 2019, Hari Ini Akan Ada Pengeluaran Tak Terduga untuk Sagitarius

Kedua, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

Baca: BREAKING NEWS, Mandala Shoji Masih Buron! Unggahan Terbaru di Instagram Banjir Desakan Serahkan Diri

Rekomendasi Untuk Anda

"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

Menurut dia, keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi harus jelas.

Adapun Buni Yani rencananya akan ditahan pada Jumat (1/2/2019).

Aldwin pun berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Buni Yani.

Ia kemudian menyoroti kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial.

Aldwin juga mengatakan, tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan yang memutus Baiq Nuril.

Di tempat yang sama, Buni Yani turut mengomentari adanya kesalahan-kesalahan dalam salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kalau umur saya 50 tahun pada bulan Mei tapi di sini 48 tahun, saya anggap ini Buni Yani lain, bukan Buni Yani saya," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas