Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putus

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Buni Yani berbicara saat acara Solidaritas Ahmad Dhani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Neno Warisman, Derry Suleman, Sang Alang, dan Mulan Jameela tersebut diadakan untuk memberikan dukungan moril kepada musisi yang juga Caleg Gerindra Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putusan Mahkamah Agung ( MA) kabur.

Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.

Pertama, menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum.

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 31 Januari 2019, Hari Ini Akan Ada Pengeluaran Tak Terduga untuk Sagitarius

Kedua, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

Baca: BREAKING NEWS, Mandala Shoji Masih Buron! Unggahan Terbaru di Instagram Banjir Desakan Serahkan Diri

Berita Rekomendasi

"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

Menurut dia, keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi harus jelas.

Adapun Buni Yani rencananya akan ditahan pada Jumat (1/2/2019).

Aldwin pun berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Buni Yani.

Ia kemudian menyoroti kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial.

Aldwin juga mengatakan, tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan yang memutus Baiq Nuril.

Di tempat yang sama, Buni Yani turut mengomentari adanya kesalahan-kesalahan dalam salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas