Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putus
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putusan Mahkamah Agung ( MA) kabur.
Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.
"Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.
Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.
Pertama, menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum.
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 31 Januari 2019, Hari Ini Akan Ada Pengeluaran Tak Terduga untuk Sagitarius
Kedua, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
Baca: BREAKING NEWS, Mandala Shoji Masih Buron! Unggahan Terbaru di Instagram Banjir Desakan Serahkan Diri
"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.
Menurut dia, keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi harus jelas.
Adapun Buni Yani rencananya akan ditahan pada Jumat (1/2/2019).
Aldwin pun berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Buni Yani.
Ia kemudian menyoroti kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial.
Aldwin juga mengatakan, tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan yang memutus Baiq Nuril.
Di tempat yang sama, Buni Yani turut mengomentari adanya kesalahan-kesalahan dalam salinan putusan dari Mahkamah Agung.