Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putus
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kalau umur saya 50 tahun pada bulan Mei tapi di sini 48 tahun, saya anggap ini Buni Yani lain, bukan Buni Yani saya," katanya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya bersedia menerima putusan membayar Uang persidangan namun tidak menerima jika ada penahanan badan dikarenakan kaburnya putusan MA tersebut.
Fadli Zon turut hadir membela Buni Yani.
Dia mengatakan, kasus Buni Yani sarat politik bukan masalah hukum.
Fadli Zon menilai sudah tepat kuasa hukum meminta penundaan eksekusi Buni Yani dan menunggu kejelasan dari Mahkamah Agung.
"Menurutnya saya sudah tepat meminta fatwa MA, seharusnya pihak kejaksaan menunggu fatwa MA," kata wakil ketua DPR RI itu.
Dipenjara 1 Februari
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dipenjara pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Ia mengatakan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Selain itu, Buni Yani juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan, ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujarnya.
Buni Yani berpendapat, langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.
Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.