Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putus
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. ( Jimmy Ramadhan Azhari/Antara)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bilang Putusan Mahkamah Agung Kabur, Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda