Penasihat Hukum Tegaskan Karen Agustiawan Tak Langgar Prosedur Investasi PT Pertamina
Menurut dia, Karen tidak bersalah karena investasi itu sesuai prosedur. Investasi ini merupakan tindak lanjut dari amanah yang diberikan pemegang saha
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo menegaskan kliennya tak melanggar prosedur investasi PT Pertamina yakni akusisi dalam bentuk participating interest 10% di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, dari Roc Oil Company (ROC) Limited pada 2009.
Menurut dia, Karen tidak bersalah karena investasi itu sesuai prosedur. Investasi ini merupakan tindak lanjut dari amanah yang diberikan pemegang saham kepada direksi PT Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas
"Pertamina sebagaimana tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RPJP) 2009-2013 yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009," ujar Soesilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Untuk menjalankan amanat dan aksi korporasi itu, kata Soesilo, pihak direksi melakukan secara profesional dan terukur seperti yang telah dilakukan saat mengakusisi blok Migas di Tuban, Jawa Timur.
Menurut dia, akusisi Blok BMG sudah mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Dewan Komisaris (Dekom) Pertamina. Hal ini menepis tuduhan jaksa penuntut umum bahwa investasi ini belum disetujui Dekom.
Baca: Karen Agustiawan Optimistis Dapatkan Keadilan di Persidangan
"Disetujui oleh Dewan Komisaris Pertamina yang di dalam surat persetujuannya secara jelas menyatakan persetujuan tanpa syarat-syarat apapun," ujarnya.
Selain itu, proses akusisi Blok BMG, tim akusisi melibatkan beberapa konsultan independen yang mempunyai reputasi internasional yaitu PT Deloite Konsultan Indonesia sebagai financial advisor dan melakukan due diligence dan Baker McKenzie untuk legal advisor.
Dia menjelaskan, data-data teknis juga terkait cadangan minyak di Blok BMG mendapatkan sertifikat dari Resource Investment Strategy Consultants (RISC) yang bereputasi internasional.
Seluruh kerja keras terkait investasi ini sudah mendapat pembebasan dan pelunasan tanggung jawab dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) 2010 yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisaris Pertamina dan menjadi pengakuan dalam kepemimpinan Karen telah menuntaskan tanggung jawabnya.
Baca: Luna Maya Sebut Banyak Teman Dekat Cuma Untuk Popularitas Semata, Ayu Dewi: Dia Lagi Nyindir Orang
"Hal ini termasuk untuk kegiatan akusisi Blok BMG Australia. Artinya, Ibu Karen dan seluruh direksi pada saat itu tidak melakukan tindakan melawan hukum dan tanpa ada catatan apapun," ungkap Soesilo.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, menjalani sidang beragenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Karen didakwa bersama dengan saksi Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, saksi IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan saksi Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.