Rocky Gerung Tidak Bisa Menghadiri Panggilan Polisi Hari Ini
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Rocky, Haris Azhari saat dihubungi Kompas.com pada Kamis Siang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlapor kasus ujaran kebencian Rocky Gerung dipastikan tidak menghadiri panggilan polisi pada hari ini, Kamis (31/1/2019).
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Rocky, Haris Azhari saat dihubungi Kompas.com pada Kamis Siang.
"Besok, besok, ditunda," kata Haris.
Haris mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penjadwalan ulang dengan kepolisian dan kliennya akan hadir pada Jumat (1/2/2019) esok pukul 15.00 WIB.
Ia menyebutkan, kliennya saat ini sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa hadir untuk memberikan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"(Rocky) lagi di Makassar, itu alasannya," kata dia.
Baca: Andi Arief Mengaku Siap Jadi Moderator Debat Rocky Gerung Vs Jokowi: Siapa yang akan Terkapar?
Sebelumnya pengamat politik sekaligus dosen Filsafat Universitas Indonesia itu diundang untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya menyebut kitab suci sebagai "fiksi", beberapa waktu lalu.
Rocky diagendakan untuk hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB hari ini.
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh Permadi Arya alias Abu Janda dan tertuang dalam laporan dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Dalam laporan tersebut, Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih di Luar Kota, Rocky Gerung Akan Hadir di Polda Metro Jaya Besok"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari