ACTA Laporkan Menkominfo Rudiantara ke Bawaslu RI soal Pernyataan 'Yang Gaji Kamu Siapa?'
Didampingi oleh tim kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Nurhayati melayangkan laporannya ke Bawaslu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu.
Didampingi oleh tim kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Nurhayati melayangkan laporannya ke Bawaslu.
Nurhayati mencium ada usaha penggiringan opini yang dilakukan Rudiantara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkominfo untuk memihak salah satu pasangan calon pilpres 2019.
Rudiantara dianggap menggiring opini salah seorang ASN dengan pertanyaan "Yang Menggaji Kamu Siapa?". Dia mengatakan bahwa ASN tersebut tidak digaji oleh keyakinan si pegawai yang memilih nomor 02.
Kejadian itu terjadi dalam acara tahunan Kemenkominfo yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019) kemarin.
Baca: Inflasi Bahan Makanan Januari 2019 1,98 Persen, Arif Budimanta: Ini Terendah Sejak 2014
"Tindakan Menkominfo merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang notabene merupakan Paslon Presiden 01," terang Nurhayati di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Dalam pelaporannya, Nurhayati turut melampirkan sejumlah barang bukti. Diantaranya tangkapan layar pemberitaan di media daring, dan flashdisk berisi rekaman video unduhan dari situs resmi Kemenkominfo.
"Kami punya bukti detik mana beliau menyatakan tentang nyoblos, kata siapa yang gaji, itu kan ada tindakan, anjuran. Di situ tindakannya seolah menggiring. Ada yang menguntungkan, ada yang merugikan bagi salah satu paslon," jelasnya.
Meski di dalam video tersebut Rudiantara tidak menyebut secara jelas nama pasangan calon, Nurhayati berharap pelaporannya bisa segera ditindaklanjuti. Sebab, Rudiantara selaku Menteri seharusnya bersikap netral, tidak memihak.
"Kami harap ini bisa segera ditindaklanjuti, karena sangat tidak fair sekali. Di sini, alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan. Beliau pun sebagai menteri seharusnya netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon," kata dia.
Dalam laporan ini, landasan hukum yang digunakan Nurhayati untuk melaporkan Rudiantara adalah Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Rudiantara diduga melanggar Pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Sebelumnya, pada tanggal 31 Januari 2019 bertempat di Hall Basket Senayan, Jakarta, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Kominfo Next, mengatakan pemilihan desain sosialisasi Pemilu 2019 tidak terkait Pemilu Presiden 2019, Menkominfo Rudiantara pun menyuruh audience memilih 1 atau 2.