Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Dirut Pertamina Didakwa Ikut Bikin Rugi Negara Rp 568 Miliar

Dia mengaku sampai saat ini tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan hingga akhirnya diadili di pengadilan kasus korupsi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bekas Dirut Pertamina Didakwa Ikut Bikin Rugi Negara Rp 568 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Dalam sidang tersebut Karen G Agustiawan disangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan didakwa ikut melakukan korupsi dalam investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Investasi tanpa kajian tersebut merugikan negara Rp 568 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/1).

Jaksa mendakwa Karen Galiala Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan, Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Baca: Awas! Ini Bahaya yang Mengancam Kesehatan Jika Taruh Ponsel di Saku Celana

Karen menyutujui Parcipating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa adanya 'due diligence' serta tanpa adanya Analisa Risiko. Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

"Sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia sehingga merugikan keuangan negara Rp 568.066.000.000," kata jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan.

Rapat direksi Pertamina pada 17 April 2009 yang dihadiri Karen Agustiawan dan sejumlah direktur Pertamina memutuskan menyetujui melakukan akusisi blok BMG. Rapat tersebut sengaja tidak dicatat dalam notulen rapat direksi atas perintah Karen Agustiawan.

Berita Rekomendasi

Komisari Pertamina pada saat itu sempat meminta Karen untuk mempertimbangkan kembali rencana investasi tersebut. Sebab, mereka melihat ada masalah dalam pengoperasian produksi blok BMG Australia. Pengoperasian blok tersebut tidak optimal sehingga tidak akan menguntungkan dan tidak menambah cadangan minyak. Namun, Karena menganggap 'enteng'.

"Terhadap saran itu terdakwa mengatakan 'Ini hanya kecil, hanya 10 persen, kita hanya ikut-ikutan saja di sana untuk melatih orang-orang saya ikut bidding dan bukan untuk menang'," jelas jaksa.

Anggota Komisari Pertamina dan juga Ketua Komite Bidang Hulu Humayun Bosha dan anggota Komisari Umar Said akhirnya mengikuti keputusan Karen sepanjang untuk melatih tim Pertamina ikut "bidding" di Australia dan bukan untuk mengakusisi PI blok BMG Australia.

Karen dan Bayu Kristanto lalu menentukan nilai pembelian saham blok BMG sebesar 30 juta Dolar AS untuk pembelian PI 10 persen dan menandatangani surat penawaran kepada pihak ROC. Keputusan itu mengabaikan hasil 'due dilligence' Delloite yang menyatakan berisiko bila Pertamina mengakusisi PI sebesar 10 persen.

Pertamina melakukan pembayaran atas akuisisi tersebut secara bertahap kepada ROC pada Juni hingga Agustus 2009, sebesar 3 juta Dolar AS, 28.492.851 Dolar AS dan sebesar 1.994.280 Dolar AS.

Pada 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan itu tidak ekonomis lagi. Dampaknya, pembelian sampai penghentian produksi Pertamina tidak memperoleh keuntungan.

Meski ROC sudah berhenti beroperasi di Blok BMG, namun PHE tetap wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) sampai 2012 yaitu 35.189.996 Dolar Australia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas