KPK Bakal Segera Umumkan Status dari Bupati Kotim Supian Hadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan status dari Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan status dari Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi.
Dalam laman www.kpk.go.id yang diumumkan sejak Desember 2018 lalu, Supian ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi.
"Malam ini, KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan melalui metode "case building" di luar OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Febri menerangkan, konferensi pers malam nanti terkait dugaan korupsi di sektor sumber daya alam di daerah Kalimantan.
"Diduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah," terangnya.
Baca: Buaya Besar Tiba-tiba Masuk Halaman Rumah Warga Kotawaringin Timur, Begini Penampakannya
Dinukil dari Banjarmasin Post, Supian Hadi diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan, dengan nomor sprindik/178/DIK.00/01/12/2018.
Disebutkan juga, tiga perusahaan tersebut, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining, dan PT Billy Indonesia yang berada di Kabupaten Kotim. IUP tersebut dikeluarkan pada periode 2010 dan 2012.
Baca: Dibandingkan dengan Didit Putra Prabowo yang Sempat Desain BMW, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Begini
Kabar lain menyebut, penetapan Bupati Kotim, H Supian Hadi, sebagai tersangka juga terkait dengan Bupati Lingga, H Alias Wello, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi untuk memuluskan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
H Alias Wello, selaku Direktur PT Fajar Mentaya Abadi dan PT Arien Iron Mandiri diduga telah memberikan satu unit Mobil Hammer ke Bupati Kotim, untuk memuluskan IUP dua perusahaan tersebut.
Bahkan kabarnya, dua mobil dititipkan di Polda Kepri untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor di Jakarta sebagai barang bukti untuk tersangka H Supian Hadi.
Kabar inipun menyebar di kalangan warga Kotim dan Kalimantan Tengah yang masih mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.