Semua Pegawai Kementan yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sudah Diberhentikan
Akhir Januari lalu Justan menegaskan semua pegawai Kementan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sudah diberhentikan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memaklumi permintaan Ombudsman, agar dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Kementan setelah penentuan pagu alokasi dalam APBN 2019.
Dalam pandangan anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, pengawasan diperlukan karena pagu alokasi dalam APBN 2019 ditetapkan melalui lahan baku Statistik Pertanian Lahan (SP-Lahan) tahun 2016 seluas 8,1 juta hektar.
Ahmad khawatir pemanfaatan anggaran tidak tepat sasaran dan rawan penyelewengan, karena ada perbedaan luas lahan dengan hasil penghitungan Kementerian ATR/BPN dengan instansi terkait.
"Memang tugas ombudsman untuk mengawasi penyelenggara negara. Semua Kementerian dan Lembaga (KL) diawasi Ombudsman," ujar Inspektur Jenderal (Irjend) Kementan Justan Siahaan, Jumat (1/2/2019).
Justan menjelaskan, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman juga telah memerintahkan setiap rupiah anggaran untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan petani.
Sehingga jangan main-main dengan anggaran di Kementan.
Selain mendapat pengawasan dari Ombudsman, sudah sejak lama Kementan meminta pengawalan dalam penggunaan anggaran dari Lembaga Penegak Hukum.
Atas pengawasan intensif dan kerja sama ini Kementan menjadi salah satu Kementerian yang meraih prestasi membanggakan dalam hal integritas dan akuntabilitas.
"Dari dulu kita sudah didampingi dan bekerja sama (dengan) KPK dan BPK. Prestasi sebagai Kementerian dengan pengendalian gratifikasi terbaik dari KPK, dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WBK) dari BPK atas laporan penggunaan anggaran. Keduanya diraih dalam dua tahun berturut-turut," jelas Justan.
Baca: Bule Mengamuk hingga Obrak-abrik Kantor Konjen Swiss di Denpasar, Petugas Terpaksa Membiusnya
"“Kami terbuka untuk semua pihak untuk memastikan akuntabilitas program pertanian. Semua pihak. Kami berkomunikasi dengan BPK tentang risiko yang muncul dan tanggal 31 Januari 2019 kemarin, kami, Irjentan, meminta tim audit BPK mendalami areal yang berisiko. Karena keterbatasan auditor kami, Ditjen Tanaman Pangan, melalui suratnya Nomor 160/RS.020/C/01/2019 tanggal 29 Januari 2019 juga meminta BPKP untuk melakukan pengawalan terhadap kegiatannya di 2019," terang Justan.
"Kami sadar semua tugas dan amanah memiliki risiko dan kami memilih risiko yang terkecil. Pengawasan yang terkoordinasi dari semua pihak kami harapkan dapat mengatasi risiko dimaksud," tambahnya.
Berhentikan ASN Pelanggar Tindak Pidana Korupsi
Untuk memastikan amanat menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, Kementan juga terus melakukan aksi bersih-bersih di internal Kementerian.
Akhir Januari lalu Justan menegaskan semua pegawai Kementan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sudah diberhentikan.
"Sudah diberhentikan semua. Tidak ada lagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementan yang terbukti korupsi tapi belum diberhentikan. Sudah nihil," ujar Justan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.