Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRI Lemadang-632 Koarmada I Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Di dalam kapal tersebut terdapat empat orang anak buah kapal (ABK) termasuk Nahkoda, WNA Thailand dan Kamboja. Kapal tersebut bermuatan Sotong 100 Kg

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KRI Lemadang-632 Koarmada I Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka
Dok. Dinas Penerangan Koarmada I
KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Selat Malaka, Minggu (3/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Selat Malaka, Minggu (3/2/2019).

Penangkapan berawal saat KRI Lemadang-632 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04° 30’ 00” U - 099° 25’ 27” T disekitar Perairan Selat Malaka.

Baca: Di Hadapan Pengusaha Perikanan, Jokowi Sebut 7 Ribu Kapal Asing Ilegal Sudah Tidak Ada

"Menindaklanjuti hal tersebut KRI Lemadang-632 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho kepada Tribunnews.com pada Senin (4/2/2019).

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal PKFB 1593, Tonage 67 GT merupakan kapal Kebangsaan Malaysia jenis Kapal Ikan Asing dengan Nahkoda berinisial MR.

Di dalam kapal tersebut terdapat empat orang anak buah kapal (ABK) termasuk Nahkoda, WNA Thailand dan Kamboja.

Kapal tersebut bermuatan Sotong 100 Kg.

Baca: Satgas Yonif 328/Dgh Amankan 21 Kilogram Vanili Ilegal di Perbatasan Papua

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal PKFB 1593 diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen SIUP melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), dan dokumen SIPI melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (2)," kata Agung.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Lemadang-632 Mayor Laut (P) Pungki K memerintahkan agar Kapal PKFB 1593 tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas