1,5 Jam Lamanya Fadli Zon dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bahas Penahanan Ahmad Dhani
Pertemuan Fadli Zon dan Ketua PT DKI berlangsung satu setengah jam membahas terkait pelaksanaan putusan dan penetapan penahanan Ahmad Dhani.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Fadli diterima oleh ketua serta para hakim pengadilan tinggi sekitar pukul 10.20 WIB.
Fadli mengatakan kedatangannya secara spesifik untuk menanyakan soal penahanan Ahmad Dhani, yang berkas bandingnya sudah diajukan ke pengadilan tinggi.
Selain itu Fadli juga menanyakan apakah pengadilan tinggi sudah mengeluarkan penetapan penahanan kepada Ahmad Dhani.
"Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan dari upaya banding yang telah disampaikan pada Kamis lalu, 31 Januari dan sudah diregister, apakah udah diterima? Yang ingin kami tanyakan adalah sudah ada penetapan hakim soal penahanan Dhani setelah mengajukan banding," kata Fadli.
Menurut Fadli hal tersebut penting sehingga ada kepastian hukum dan tidak ada abuse of power.
Tidak hanya Fadli, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsama Marantoko juga ikut menanyai ketua Pengadilan Tinggi mengenai dasar penahanan Dhani.
Karena berdasarkan informasi dari Kejaksaan bahwa tidak ada perintah penahanan kepada kliennya itu.
"Putusan saat itu belum punya kekuatan hukum tetap. Serta bagaimana cara jaksa mengeksekusinya. Merujuk pada petikan putusan, tidak disebutkan dasar putusan penahanan tersebut," katanya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Muh Daming Sunusi mengatakan bahwa pengadilan tinggi telah menerima berkas banding tersebut.
Selain itu menurutnya PT juga sudah membaca amar putusan lengkap Ahmad Dhani.
"Dan dalam salah satu amar putusan, terdapat perintah penahanan," katanya.
Adapun menurutnya kejaksaan negeri melakukan eksekusi penahanan setelah hakim membacakan amar putusan tersebut.
Dasar kejaksaan melakukan penahanan adalah amar putusan hakim.
"Karena setelah mengetuk dan membacakan amar putusan, hakim sudah tidak mempunyai kewenangan apa-apa lagi, dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan," katanya. (Tribun Network/taufik ismail/gita irawan)