Soal Pemukulan Penyidik KPK, Syahmud: Kalau Sedang Memantau Harusnya Jangan Ketahuan
Syahmud berpendapat, sejatinya petugas yang tengah melakukan pemantauan mestinya jangan sampai ketahuan apalagi sampai tertangkap oleh objek pantau.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Syahmud Basri melihat adanya kejanggalan dari peristiwa pemukulan tim pemantau Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) lalu.
"Kondisi yang terjadi baru-buru ini di Hotel Borobudur, di mana tertangkapnya tim Pemantau KPK, merupakan kejadian teraneh dan mungkin pertama kali di dunia," kata Syahmud di Jakarta, Senin (4/3/2019) kemarin.
Syahmud berpendapat, sejatinya petugas yang tengah melakukan pemantauan mestinya jangan sampai ketahuan apalagi sampai tertangkap oleh objek pantau.
Baca: Deretan Potret Cinta Laura dalam Balutan Hijab Syari, Anggun dan Cantik!
Syahmud pun menyayangkan keteledoran dari tim Pemantau KPK yang ketahuan oleh objek pantau saat sedang menjalankan tugasnya.
"Wajar jika para peserta rapat koordinasi tersebut merasa terganggu dan pasti memunculkan kecurigaan atas atribut lembaga rasua yang sangat di hormati di negara ini," tutur Syahmud.
Lebih lanjut, pemuda asli Papua tersebut mengatakan, sesungguhnya KPK-lah yang wajib menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas lemahnya dan ketidak profesionalan dalam melakukan tugas-tugas sebagai fungsi kontrol yang di harapkan publik.
Lapor ke polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan kronologis dugaan penganiayaan penyelidik KPK versi yang dibuat oleh pelapor dari lembaga antirasuah tersebut.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Indra Matong, sementara korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono.
"Pelapor selaku pegawai KPK menerangkan bahwa pada waktu kejadian pada saat korban sedang bertugas pencarian data di TKP (Hotel Borobudur)," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).
Korban bersama penyelidik KPK lainnya, lalu didatangi oleh terlapor yang kurang lebih berjumlah 10 orang. Lalu kedua pihak terlibat cekcok.