Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua Umum KONI
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman, Rabu (6/2/2019). Tono rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kempora) ke KONI.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kempora, Mulyana sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Baca: Amerika Serikat Ancang-ancang Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Telekomunikasi ZTE
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.
Baca: BPS: Ekonomi Indonesia Tahun 2018 Tumbuh di Bawah Target APBN
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kempora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
Laporan: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Panggil Ketua Umum KONI