Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Sebut Perbuatan Karen Agustiawan Merupakan Aksi Korporasi
Pembacaan eksepsi dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (7/2/2019).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Pembacaan eksepsi dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (7/2/2019).
Penasihat hukum terdakwa, Soesilo Aribowo, mengatakan setelah membaca dan mempelajari secara cermat dan seksama surat dakwaan dari penuntut umum, pihaknya menilai surat dakwaan itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Sehingga dapat menyulitkan kami selaku penasihat hukum maupun terdakwa dalam menghadapi persidangan, terutama nanti membuat atau menyusun pledoi. Kami menyampaikan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Dia menjelaskan, surat dakwaan tidak cermat karena penuntut umum telah keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi yang sebetulnya merupakan aksi korporasi guna pelaksanaan prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Baca: Karen Agustiawan: Direksi Pertamina Setujui Akuisisi Blok BMG Australia
Menurut dia, perbuatan terdakwa Karen dan jajaran direksi lainnya untuk dan atas nama serta untuk kepentingan perseroan, PT Pertamina (Persero) bukan kepentingan pribadi.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa Karen dan direksi lainnya merupakan keinginan Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah yang sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional.
"Dari uraian fakta yang disampaikan di dalam surat dakwaan, sebenarnya peristiwa hukum terkait akuisisi Blok BMG merupakan aksi korporasi dengan melaksanakan prinsip-prinsip BJR," kata dia.
Sedangkan terkait adanya kerugian keuangan negara dalam akuisisi Blok BMG, kata dia, kerugian negara hanya didasarkan pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Soewarno.
Setelah dipelajari, ternyata laporan KAP itu bukan laporan perhitungan kerugian keuangan negara melainkan hanya Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati.
"Laporan jenis ini dikenal dengan istilah Agreed Upon Procedure (AUP). Sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik, di dalam AUP, pemeriksa tidak boleh menyatakan pendapat," tegasnya.
Adapun terhadap kegiatan investasi akuisisi Blok BMG ini telah dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bersifat Eksaminasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 dengan hasil tidak ada temuan.
"Artinya, kasus ini murni sebuah aksi kororasi dan bukan tindak pidana korupsi," kata dia.
Berdasarkan argumentasi itu, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Diantaranya, menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan.
Menyatakan Surat Dakwaan No.Reg.Perk:PDS-01/Pid.Sus/01/2019 tertangal 9 Januari 2019 batal demi hukum atau tidak dapat diterima seluruhnya. Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harka serta martabat seperti semula.
Terakhir, memerintahkan agar terdakwa Karen Agustiawan segera dibebaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.