Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di RPP Jaminan Produk Halal, Kewenangan Sertifikat Produk Halal Berada di Bawah Kemenag

Sertifikat halal tidak lagi diterbitkan oleh MUI. Tapi akan diterbitkan oleh lembaga baru di bawah Kementerian Agama.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Di RPP Jaminan Produk Halal, Kewenangan Sertifikat Produk Halal Berada di Bawah Kemenag
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPPJPH) dipastikan tidak akan menggerus kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI dinilai masih memiliki tiga kewenangan utama. Antara lain dalam menentukan fatwa kehalalan dalam konteks agama.

Selain itu, MUI juga memiliki kewenangan untuk mengesahkan auditor. "Auditor, mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan," ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di kompleks istana kepresidenan, Kamis (7/2/2019).

MUI juga dapat memberikan kewenangan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH tersebut nantinya dapat memeriksa kehalalan produk yang dlakukan oleh auditor yang tersertifikasi.

Baca: Cadangan Devisa Turun Tipis Jadi 120,1 Miliar Dolar di Januari 2019

Namun demikian, sertifikat halal tidak lagi diterbitkan oleh MUI. Tapi akan diterbitkan oleh lembaga baru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, sertifikat di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," terang Lukman.

Lukman juga menampik akan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan BPJPH. Ia menuturkan, pemerintah saat ini melakukan integrasi lembaga yang mengurus produk halal tersebut.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas