Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat dan Plt. Eselon I dan II, Sampai LHKPN Diserahkan
Sampai semua Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunda pelantikan Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Hal ini dilakukan sampai semua Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saya masih menunda pelantikan Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).Saya minta semua Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," tegas Tjahjo, Kamis (7/2/2019).
Penundaan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk komitmen Kemendagri sebagai pembina aparatur di internal Kemendagri dan BNPP, pentingnya melaporkan LHKPN dalam mendukung aparatur yang bersih serta upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Mendagri Tjahjo Kumolo, menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri untuk segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait hal tersebut.
“Mengingat masih ada Pejabat Eselon I dan Eselon II Kemendagri dan BNPP yang belum melaporkan LHKPN. Ini syarat mutlak sebelum dilantik sebagai Pejabat maupun Plt Esselon I dan II harus menunjukkan LHKPN," tegas Tjahjo .
Tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Para penyelenggara negara memiliki kewajiban memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.
Baca: Kemendagri Minta Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan dalam Memberikan Pelayanan
Tjahjo juga sangat mendukung dari tujuan pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK. Yaitu, melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
“Pemeriksaan terhadap LHKPN bagi Para Pejabat maupun Plt Eselon I dan II Kemendagri dan BNPP. LHKPN disampaikan kepada KPK dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya," Mendagri memastikan.