Perusahaan Penerima Keuntungan Akuisisi Blok BMG Tak Pernah Diperiksa Pro Justisia
Berkaca dari surat dakwaan itu, pihak yang mendapatkan keuntungan adalah Roc Oil Company (ROC) Limited Australia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Perusahaan Penerima Keuntungan Akuisisi Blok BMG Tak Pernah Diperiksa Pro Justisia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dakwaan-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan_20190131_190250.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak dapat menjelaskan pihak yang diuntungkan dari dugaan adanya kerugian negara dalam investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, pada saat membacakan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Soesilo Aribowo menjelaskan mengacu pada surat dakwaan JPU, Karen Agustiawan, Ferederick S.T. Saiahaan, Bayu Kristanto, dan Genades Panjaitan tidak pernah mendapatkan keuntungan baik ekonomis maupun non ekonomis dalam kegiatan investasi akuisisi blok BMG.
Berkaca dari surat dakwaan itu, pihak yang mendapatkan keuntungan adalah Roc Oil Company (ROC) Limited Australia. Namun, Soesilo merasa heran mengapa JPU tidak pernah menentukan status hukum terhadap ROC.
"Bahkan berdasarkan berkas perkara yang kami terima, selama penyelidikan maupun penyidikan, manajemen ROC tidak pernah diperiksa secara pro justisia," kata Soesilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Dia menjelaskan, di dalam berkas perkara tidak sekalipun dapat ditemukan ROC telah diperiksa secara pro justitia oleh penyidik, bahkan upaya melakukan pemanggilan secara pro justisia atau penyidikanpun tidak pernah dilakukan.
Selain itu, kerugian keuangan negara menjadi salah satu unsur rumusan delik korupsi yang menjadi perhatian dan bagian penting harus dikembalikan oleh pihak yang telah diperkaya atau pihak yang diuntungkan.
Oleh karena itu, kata dia, kejelasan status korporasi ROC tanpa terleboh dahulu melalui suatu pembuktian pokok perkara saja dalam perkara ini wajib diberikan uraian atau penjelasan di dalam suatu surat dakwaan.
"Rangkaian peristiwa pidana a quo akan terpenuhi jika rangkaian peran pihak yang diuntungkan lengkap dan jelas terutai di dalam surat dakwaan,l kata dia.
Berdasarkan uraian itu, dia menambahkan, seharusnya ROC diperiksa secara pro justisia untuk mendapatkan gambaran yang lengka dan jelas, mengingat perannya sebagai bagian undur delik korupsi a quo.
"Surat dakwaan yang tidak menguraikan hal ini, sudah semestinya harus dibatalkan karena dakwaan tersebut menjadi kabur, membingungkan, dan menyesatkan yang menyulitkan terdakwa memahami tuduhannya secara utuh sekaligus mempersulit terdakwa dan penasihat hukum dalam melakukan pembelaan diri terhadap dakwaan penuntut umum," tambahnya
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.