Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bengkulu Ungkap 28 Kasus Pencurian Hingga Narkoba Sepanjang Januari 2019

Polres Bengkulu berhasil menangani dan mengungkap 28 kasus, baik dari kasus konvensional hingga narkoba.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polres Bengkulu Ungkap 28 Kasus Pencurian Hingga Narkoba Sepanjang Januari 2019
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo (berkacamata hitam) saat rilis kasus pencurian hingga narkoba di Polres Bengkulu, Jl A. Yani, Malabero, Kota Bengkulu, Kamis (7/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Bengkulu berhasil menangani dan mengungkap 28 kasus, baik dari kasus konvensional hingga narkoba.

Kasus konvensional yang dimaksud di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), rumah atau toko, pencurian dengan kekerasan (curas), maupun pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus itu selama bulan Januari 2019 saja.

Baca: Tangisan Histeris Bilqis Curi Perhatian Pengunjung Restoran, Ayu Ting Ting: Bikin Marah Mulu

"Sepanjang Januari terdapat 28 kasus yang berhasil ditangani. 21 Kasus konvensional, tujuh kasus narkoba," ujar Heru, di Polres Bengkulu, Jl A. Yani, Malabero, Kota Bengkulu, Kamis (7/2/2019).

Polres Bengkulu, kata dia, menangkap 38 tersangka dengan rincian 37 tersangka dewasa dan 1 anak.

Tujuh diantaranya adalah tersangka kasus narkoba.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus narkoba itu, Polres Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,81 gram dan 703,48 gram.

Baca: Basarah Tegaskan Bung Karno dan PDI Perjuangan Menolak Ateisme dalam Pancasila

"Kemudian untuk kasus terbesar kita yaitu rata-rata adalah kasus pencurian dalam kasus curas ada 10 kasus dan curanmor ini ada 2 kasus," jelasnya.

Selain itu, Heru memaparkan lokasi yang kerap terkena kasus pencurian adalah wilayah permukiman.

Mantan Kapolres Kepahiang itu menjelaskan modus pelaku adalah mencongkel pintu atau masuk melalui jendela.

"Barang-barang yang diambil biasanya berupa laptop dan uang. Pasal yang dikenakan Pasal 363," kata dia.

"Sementara (jambret) banyak terjadi di jalan umum, biasanya korban yang pada saat itu sedang menggunakan handphonenya, dia sambil berkendara atau handphonenya ada di dashboard motornya. Dari situ pelaku mengikuti calon korbannya begitu jalannya sepi pelaku langsung mengambilnya," tambah Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas