Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Sayangkan Adanya Framing Seolah-olah Bupati Kotawaringin Timur Korupsi Triliunan Rupiah

Hasto Kristiyanto, menyayangkan adanya pembangunan opini seakan-akan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi korupsi uang hingga Rp5,8 triliun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen PDIP Sayangkan Adanya Framing Seolah-olah Bupati Kotawaringin Timur Korupsi Triliunan Rupiah
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat memberikan konsolidasi pemenangan Pemilu 2019 di Aula Hotel Bintang, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyayangkan adanya pembangunan opini seakan-akan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi, yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah korupsi uang hingga Rp5,8 triliun.

Diketahui Supian Hadi diusung PDIP menjadi Bupati Kotawaringin Timur




"Tak ada korupsi yang sebegitu besar. PDIP itu mengutuk perilaku korupsi. Tapi jangan ada framing seolah-olah seperti itu (korupsi triliunan rupiah, red)," ucap Hasto menjawab wartawan di sela-sela Safari Kebangsaan VII menyusuri wilayah selatan Propinsi Jawa Barat, Kamis (8/2/2019).

Baca: Diduga Imbas Kenaikan Harga Tiket, Lion Air Group Batalkan 12 Penerbangan dari Batam

Diketahui, Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Supian Hadi memberi IUP untuk PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Baca: Seorang Taruna Tewas, ATKP Makassar Mengklaim Telah Perketat Keamanan Kampus

Angka korupsi triliunan rupiah yang dikeluhkan Hasto adalah dari pernyataan KPK, bahwa akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, negara menderita kerugian sekurangnya Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000.

BERITA TERKAIT

Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia) dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Baca: Ditanya soal Rencana Menikah Lagi setelah Cerai dari Gading Marten, Begini Jawaban Gisella Anastasia

Hasto mempertanyakan, apakah kerugian negara karena kerusakan lingkungan akibat operasi tambang bisa dihitung sebagai sebuah korupsi.

Sementara KPK sendiri menyebut Supian diduga hanya menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai.

Seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.

Di luar itu, diduga ada uang Rp500 juta yang diterima lewat pihak lain.

Apapun itu, Hasto menekankan bahwa partai akan mengambil sanksi pemecatan bagi siapapun yang terkena kasus korupsi.

Tak satupun presiden Indonesia dari PDI Perjuangan, sejak era Bung Karno, yang melakukan korupsi.

"Tak ada yang ikut-ikutan korupsi impor. Itu semua dilakukan demi komitmen pada pemerintahan yang baik," ujar Hasto.

"Semua yang kena korupsi dipecat tanpa terkecuali," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas