BREAKING NEWS - Tiba di Lampung, Sugiarto Wiharjo Alias Alay Langsung Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat 8 Februari 2019.
Editor: Tiara Shelavie
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat 8 Februari 2019.
Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan No. 510 K/PID.SUS/2014.
Yang mana dalam surat tersebut menolak permohonan kasasi dari terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.
Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada tanggal 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung 30 Juni 2014.
"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkapnya.
Susilo mengakui bahwa terpidana sudah dicari selama lima tahun.