Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg PAN Mandala Shoji Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Mandala Abadi Shoji, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Caleg PAN Mandala Shoji Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara atas kasus pelanggaran peraturan pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mandala Abadi Shoji, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019) sore.

Mandala menyerahkan diri untuk menjalankan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Hukuman dijatuhkan setelah Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

Baca: Ahok Ngaku Sudah Lama Ingin Gabung PDI Perjuangan

Penasihat hukum Elza Syarif mengatakan Mandala Shoji mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan isi keputusan dari PN Jakarta Pusat.

"Selama ini, kami menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI yang merupakan pelimpahan banding dari Jakarta Selatan," kata Elza Syarif, Jumat (8/2/2019).

Belakangan, kata dia, sudah ada putusan banding.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, pihaknya memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk bertemu.

"Kalau bisa besok ternyata besok itu lapas tak bisa terima baru bisa terima hari ini sehingga kami persiapkan hari ini," tambahnya.

Sebelumnya, Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Pelanggaran terjadi saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober.

Atas perbuatan itu, mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. 


Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018.

Namun, upaya banding ditolak pada 31 Desember 2018.

Setelah upaya banding diputuskan, Mandala dinyatakan tidak diketahui keberadaan oleh Kejari Jakarta Pusat.

Sementara itu, Lucky telah menyerahkan diri ke pihak Kejari Jakarta Pusat. Saat ini, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan sejak Selasa (29/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas