Pernah Ditelepon Eni Soal Proyek PLTU Riau-1, Saksi Klaim Tak Kenal Idrus Marham
Ketertarikan Rudi di proyek PLTU Riau-1 karena PT Samantaka memiliki sumber daya batubara pada 2014 sebanyak 201 juta metrik ton
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan di sidang kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Mereka adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang, Direktur Operasional PT PJBI (Investori) Dwi Hartono dan Direktur Utama PT PJB (Pembangkit Jawa Bali) Iwan Agung Firsantara.
Di persidangan, Rudi mengungkapkan pernah dihubungi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, soal proyek PLTU Riau-1 atas permintaan pengusaha dan pemegang saham, Blackgold Natural Resources, Johannes B. Kotjo.
Baca: Putra Mbah Moen Sebut Para Santri Sempat Ingin Beri Fadli Zon Peringatan karena Puisinya
Namun, Rudi mengaku tidak mengerti kalau ada bantuan atau fasilitasi dari pihak lain tentang hal itu.
"Saya hanya terima telepon, kemudian beliau memperkenalkan diri, "Saya Eni," ujar Rudi menirukan ucapan Eni di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/2/2019).
Rudi mengatakan Eni meminta menghubungi dirinya jika mendapat kesulitan dalam pengurusan proyek sekitar Rp 12.83 Trilun (kurs Rp 14.300)
Semula, ketertarikan Rudi di proyek PLTU Riau-1 karena PT Samantaka memiliki sumber daya batubara pada 2014 sebanyak 201 juta metrik ton dengan cadangan 50 juta metrik ton.
Baca: Dua Orang Ini Kembalikan Gaya Permainan Manchester United Seperti di Era Kejayaan
Pada saat yang sama, pemerintah menggiatkan program listrik 35 ribu megawatt. 10 megawatt dilaksanakan pemerintah dan 25 ribu megawatt diserahkan ke swasta.
Selain itu, Rudi juga didorong oleh Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena Kotjo tahu bahwa proyek tersebut cukup bagus jika direalisasikan.
Diakhir persidangan, Rudi mengaku tidak mengenal Idrus Marham. Rudi juga tidak tahu peranan Idrus dalam proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Baca: Berdalih Bebaskan Kutukan, Ibu Ini Relakan Dua Putrinya Dirudapaksa Suami Barunya
Begitu juga dengan dua orang saksi lainnya, yaitu Dwi Hartono maupun Iwan Agung Firsantara yang mengaku tak mengenal mantan menteri sosial tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.