Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan 2 Pegawai KPK Terkait Kasus Penganiayaan di Hotel Borobudur Jakarta

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan 2 Pegawai KPK Terkait Kasus Penganiayaan di Hotel Borobudur Jakarta
tribunnews.com/abdul majid
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua penyelidik KPK, Jumat (8/2/2019).

"Rencananya pemeriksaan saksi korban dari Biro Hukum KPK, serta Direktur Monitoring KPK dilakukan Jumat hari ini. Tapi ditunda kembali dan akan dijadwalkan ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).

Baca: Mandala Shoji Akhirnya Menyerahkan Diri Usai 2 Pekan Buron, Ketegaran Sang Istri Tuai Pujian

Kepastian penjadwalan ulang itu, kata Argo Yuwono, setelah penyidik menerima konfirmasi dari KPK.

"Kita akan komunikasikan terus dengan KPK, untuk memeriksa saksi dan korban seperti apa terkait waktu dan tempat," ucapnya.

"Pemeriksaan masih perlu karena mungkin ada data yang belum lengkap. Jadi nanti akan kita komunikasikan kembali dengan KPK," kata Argo Yuwono lagi.

Dia memastikan bahwa saat ini pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Berita Rekomendasi

Peningkatan kasus dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca: TKN: Kubu Prabowo Tinggalkan Ratna Sarumpaet

Penyidikan kasus dilakukan karena ada dugaan tindak pidana yang terjadi dan penyidik akan melakukan tindakan untuk menemukan pelaku atau tersangka termasuk mengumpulkan barang bukti.

"Setelah adanya kejadian itu dan menerima laporan, kita sudah memeriksa beberapa saksi, baik saksi yang melihat, mendengar serta mengetahui," ucapnya.

"Kemudian kita sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara," katanya.

Menurut Argo Yuwono, penyidikan dilakukan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mendapat petunjuk dalam gelar perkara.

Selain itu, polisi juga telah menerima visum korban dari dokter.

Baca: ‎Moeldoko Bantah Restrukturisasi Tentara Bakal Kembalikan Dwifungsi

"Bahwa dalam visum itu disebutkan ada luka retak di bagian hidung. Setelah kita terima visum kemudian penyidik menganalisa kembali," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas