Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruby Alamsyah: Identifikasi Akurasi Suara Butuh 20 Sampel Kata

Ahli digital forensik, Ruby Zukri Alamsyah, memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ruby Alamsyah: Identifikasi Akurasi Suara Butuh 20 Sampel Kata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli digital forensik, Ruby Zukri Alamsyah, memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (7/2/2019).

Dia bersaksi di sidang yang menjerat pengacara Lucas terkait kasus menghalangi proses penyidikan KPK terhadap terdakwa Eddy Sindoro.

Ruby menjelaskan perkembangan teknologi saat ini sangat mudah untuk memodifikasi suara sehingga membuktikan keaslian atau mengidentifikasi suatu suara perlu menggunakan metode keilmuan.

Menurut dia, untuk membuktikan originalitas suatu data digital berupa rekaman suara maka harus dicek kebenaran hashingnya.

"Hashing itu berupa angka-angka, kalau hashingnya berubah, menurut logika kami data digital tersebut berarti tidak original lagi. Dengan tidak original, maka tidak bisa dipastikan keasliannya," ujar Ruby, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (7/2/2019).

Baca: Saksi Sempat Lihat Eddy Sindoro Gunakan Helikopter ke RS Siloam

Dia menyebutkan harus ada minimum 20 sample kata yang digunakan untuk mengidentifikasi suara jika tidak maka bisa dipastikan akurasinya. Dan sample itu harus didapat dengan pengambilan sample yang benar dan bukan dengan cara merekam atau menyadap juga.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, menurut terdakwa Lucas, alat bukti digital sangat mudah di modifikasi dan rentan. Selain itu ada fakta yang terungkap dari persidangan hari ini.

"Banyak sekali SOP pemeriksaan digital forensik yang dilanggar khususnya pada saat suara diambil, dipindahkan, dipinjamkan, hashingnya tidak di cek," kata dia

Untuk diketahui, Ruby Alamsyah, seorang pakar IT yang memegang sertifikasi dari berbagai lembaga terkemuka dan merupakan anggota dari high technology crime investigation association di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.


Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas