Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan investor publik (pemegang saham baru Yule) kepada Bareskrim Polri, 9 Maret 2018
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2/2019), setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka yaitu Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).
“Ya benar, sudah dilimpahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung, red) hari ini,” kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/2/2019).
Menurutnya, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan investor publik (pemegang saham baru Yule) kepada Bareskrim Polri, 9 Maret 2018.
Pelaporan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat pencairan 2 (dua) Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp 12.311.000.000,- dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 miliar pada 21 Februari 2018, untuk pelunasan utang PT. Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.
“Jumlah uang itu (Rp 27 miliar) seperti disangkakan,” kata Daniel.
Baca: Aturan PPh Final Deposito DHE dari Sumber Daya Alam Akan Direvisi
Disebutkan juga ternyata penjaminan deposito tidak pernah diungkap oleh manajemen lama Yule, bahkan tidak dicatat dalam laporan keuangan Yule periode 2015-2017, hingga Investor baru merasa tertipu karena telanjur membeli saham Yule.
Kini setelah pelimpahan perkara dan para tersangka pembobolan ke Kejaksaan Agung, saat ini Jonathan Yuwono, John Lin Yuwono dan Luciana resmi menjadi titipan tahanan Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.