BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif sebagai Tersangka
Status tersebut juga dibenarkan Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq, yang melaporkan untuk BBC News Indone
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka itu diamini oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.
"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019) dini hari WIB.
Status tersebut juga dibenarkan Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari mendatang.
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Amien Rais Beri Dukungan Slamet Maarif yang Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Tabligh Akbar PA 212
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.
Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, mengatakan kepada Kompas.com, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi.
Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.
Slamet Ma'arif merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
Dalam acara Reuni 212 pada Desember 2018 lalu, calon presiden Prabowo Subianto tampak menghadirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.