Hilangnya Kasus Gizi Buruk di Indonesia Sangat Memungkinkan
Dede Yusuf menilai usulan penyediaan ahli gizi di setiap desa mengingat sebagian penyebab penyakit di masyarakat bersumber dari makanan sangat tepat
Editor: Eko Sutriyanto
Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Anisyah S.Si,Apt, MP, mengatakan BPOM meminta para produsen untuk segera melakukan penyesuaian terhadap PerBPOM No. 31 Tahun 2018.
Diantara yang menjadi perhatian terkait gizi anak adalah paal-pasal mengenai label dan iklan produk pangan olahan.
“Terkait Susu Kental Manis (SKM), kita sudah mapping produk-produk yang beredar, ternyata lebih banyak produk kriemer dibanding SKM. Jadi kita akan undang semua, terutama para pelaku usaha agar segera menyesuaikan,” jelas Anisyah.
Aturan tentang label dan iklan SKM yang sempat menjadi polemik beberapa bulan lalu telah diatur melalui PerBPOM No 31 Th 2018 tentang Label Pangan Olahan.
BPOM memberikan jangka waktu selama 30 bulan untuk produsen dan pelaku usaha dapat menyesuaikan label dan iklan produknya. Meski demikian, disampaikan Anisyah, BPOM akan mendorong penyesuaian segera dilakukan.
“Walaupun peraturan menerapkan grace periode 30 bulan, namun kita akan dorong agar segera, karena itu perlu sinergi agar masyarakat teredukasi,” kata Anisyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.