Soal Kasus Ketum PA 212, Polri Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
Ia juga mengatakan Polri dalam hal ini tak bergerak sendiri. Namun tetap berkoordinasi dengan Bawaslu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, keberatan dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja, asal tetap pada koridor hukum," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Ia juga mengatakan Polri dalam hal ini tak bergerak sendiri. Namun tetap berkoordinasi dengan Bawaslu.
Karena dalam assessment konstruksi pidana pemilu, kata dia, ada Gakkumdu dan Bawaslu.
Baca: Fadli Tuding Jokowi Cari Simpati Rakyat Melalui Penurunan Harga BBM
Dedi juga mengatakan penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif juga didasarkan kajian Sentra Gakkumdu. "Iya, (penetapan, - red) dari Gakkumdu," kata Dedi.
Selain itu, jenderal bintang satu tersebut mengatakan Slamet Ma'arif hari ini direncanakan diperiksa oleh kepolisian.
"Rencana hari ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jateng oleh tim gabungan Polresta Surakarta dengan Polda Jateng. (Saat ini) Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut," pungkasnya.