Tiga Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Menurut Mukri, saat ini pihaknya telah menunjuk enam jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung, Mukri membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) dari Bareskrim Polri.
“Betul. Memang benar bahwa kami menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus pembobolan deposito yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Luciana, dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).
Menurut Mukri, saat ini pihaknya telah menunjuk enam jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
“Kami telah menunjuk 6 orang jaksa, dan segera menyusun surat dakwaan dan dalam satu minggu akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Jakarta Selatan. Insyaallah satu minggu kami limpahkan ke pengadilan,” kata Mukri.
Menurut Mukri, seluruh pasal yang dituduhkan kepada para tersangka ini memang sudah terpenuhi sehingga dinyatakan lengkap dalam format P21.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan telah melimpahkan perkara pembobolan deposito tersebut ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2/2019).
Menurutnya, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan investor publik (pemegang saham baru Yule) kepada Bareskrim Polri, 9 Maret 2018.
Pelaporan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat pencairan 2 (dua) Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp 12.311.000.000,- dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 miliar pada 21 Februari 2018, untuk pelunasan utang PT. Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.
Disebutkan juga ternyata penjaminan deposito tidak pernah diungkap oleh manajemen lama Yule, bahkan tidak dicatat dalam laporan keuangan Yule periode 2015-2017, hingga Investor baru merasa tertipu karena telanjur membeli saham Yule.
Kini setelah pelimpahan perkara dan para tersangka pembobolan ke Kejaksaan Agung, saat ini Jonathan Yuwono, John Lin Yuwono dan Luciana resmi menjadi titipan tahanan Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.