Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Dukung Penegakan Hukum kepada Slamet Ma'arif

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Jhonny Plate menilai perkara yang menimpa Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sangatlah sede

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TKN Dukung Penegakan Hukum kepada Slamet Ma'arif
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Johnny Plate 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Jhonny Plate menilai perkara yang menimpa Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sangatlah sederhana.

Menurutnya bahwa apa yang menimpa Slamet merupakan konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan. Untuk diketahui Slamet menjadi tersangka kasus Pidana Pemilu oleh kepolisian.

"Sederhana saja supaya tidak kena kasus hukum, jangan buat masalah hukum karena hukum akan diperlakukan adil terhadap semua warga negara, sederhana. Jadi kalau ada pelanggaran hukum, ada tindakan hukum, kalau tidak ada pelanggaran hukum ya tidak ada tindakan," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (11/2/2019).

Menurut Plate tersangkanya Slamet Ma'arif merupakan bagian dari penegakan hukum. Di Indonesia hukum harus ditegakkan sehingga semua kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk penyelenggaraan Pemilu berjalan tertib.

Baca: Ajun Perwira Nikah April 2019

"Untuk itu harus kita dukung supaya apa? Supaya ada tertib hukum. apalagi jelang pemilihan serentak, yang sangat penting pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR, DPRD kabupaten, kota dan provinsi, serta DPD yang nanti akan menghasilkan pemimpin negara, kepala pemerintahan, pemimpin ditingkat Parlemen," katanya.

Plate membantah bahwa ada politisasi atau kriminalisasi terhadap Slamet Ma'arif yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BadanPemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi. Menurutnya polisi hanya mengenal hukum, bukan politik.

Berita Rekomendasi

"Bagi aparat hukum penerapan hukum adalah melaksanakan hukum nya. Selincah apapun ya politisi memainkan itu dengan cara mempolitisasi hukum,maka mereka akan gagal dihadapan hukum, karena hukum akan ditetapkan adil," pungkasnya.

Sebelumnya dilansir dari Tribun Solo, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).

Nantinya pada Rabu, (13/2/2019) pihak kepolisian akan kembali memanggil Slamet Ma'arif.

"Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Ma'arif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Namun, pemeriksaan Slamet Ma'arif sendiri akan dilakukan di Polda Jateng.

Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.

"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.

"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas