Fakta-fakta Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampannye
Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif memasuki babak baru.
Editor: Sugiyarto
2. Ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah diperiksa sebagai saksi
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).
Pada pemeriksaan Kamis itu, Slamet Maarif diperiksa selama 5,5 jam.
Ia dicecar 57 pertantyaan.
"Saya sudah diperiksa dan terima kasih kepada pihak Polresta Surakarta yang tadi juga telah menjamu kita dan perilaku ramah kepada kami," katanya usai diperiksa oleh penyidik, Kamis (7/2/2019) sore.
"Ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya, dan saya jawab satu per satu," imbuh Slamet.
Slamet mengatakan, kepolisian lebih banyak bertanya tentang organisasi Alumni 212.
"Usai bertanya demikian, polisi lalu menanyakan isi ceramah saya di acara tabligh akbar tanggal 13 Januari 2019," ujar dia.
"Lalu saya menyampaikan bahwa saya hadir sebagai ketua PA 212 atas nama mubaligh dan pembicara," tambahnya.
Sehari setelah pemeriksaan itu, Polresta Solo kemudian mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada Slamet Maarif.
3. Bakal diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jateng
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Maarif bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).
"Panggilan sudah kami kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Maarif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.