Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampannye

Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif memasuki babak baru.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Fakta-fakta Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampannye
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI 

Namun, pemeriksaan Slamet Maarif akan dilakukan di Polda Jateng.

.
Kapolresta Solo, Kombes Ribut Hari Wibowo, ditemui Kamis (15/3/2018) pagi (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA)

Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.

"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.

"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.

4. Tanggapan sejumlah tokoh atas penetapan tersangka Slamet Maarif

Sejumlah pihak memberi tanggapan atas ditetapkannya Slamet Maarif sebagai tersangka.

Mantan Ketua MPR yang juga politikus PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut cepatnya penetapan tersangka terhadap Slamet Maarif membuktikan hukum yang tajam ke lawan, tapi tumpul ke kawan.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan Hidayat melalui akun twitternya, @hnurwahid, Senin (11/2/2019). 

Sementara, Koordinator Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufik mengatakan, sejak diperiksa oleh Bawaslu, Slamet Maarif tidak bersalah.

"Pada pemeriksaan tidak menemukan kesalahan sehingga perkara ini dinilai prematur, karena dari awal pra pendahuluannya saat diperiksa di Bawaslu itu tidak menemukan kesalahan," katanya kepada Tribunsolo.com Senin (11/2/2019) siang.

"Bahkan saat diperiksa pada hari Kamis kemarin juga sebenarnya tidak ada kesalahan dan kita menilai, ini merupakan made by order," katanya.

Dirinya menilai apa yang terjadi kepada Slamet Ma'arif itu penuh tekanan dan penuh kepentingan.

"Dan juga terjadi cacat formal dan cacat material, karena apa? Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 270 yang diterapkan itu," katanya.

"Semestinya pemeriksaannya yang menetapkan ini bersalah atau tidak bukan kepolisian tapi bawaslu dulu," katanya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas