Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Minta Peredaran Arak Bali Dilegalkan, Surati Menteri Minta Revisi Prepres

Gubernur Bali Wayan Koster akan melegalkan pembuatan dan peredaran arak Bali di wilayah tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gubernur Minta Peredaran Arak Bali Dilegalkan, Surati Menteri Minta Revisi Prepres
Tribunnews.com/Sanusi
Arak dan Wine Bali 

Menurutnya tujuan dilegalkannya arak Bali agar jangan sampai mengkriminalisasi industri rakyat yang sudah diwariskan secara turun temurun, dan itu juga menjadi satu-satunya pilihan pembuat arak untuk bertahan hidup.

Sementara yang harus dilakukan pemerintah adalah membenahi tata kelola produksinya.

“Kalau alkoholnya terlalu tinggi, maka bisa dilakukan penurunan. Jika higienisitasnya menjadi persoalan, agar dilakukan pelatihan supaya lebih sehat dan higienis. Jika tampilannya kurang bagus, agar dibantu untuk pengemasannya,” tutur anggota dewan asal Desa Guwang, Gianyar, ini.




Gubernur Bali Wayan Koster akan melegalkan arak Bali di wilayahnya. Gubernur Koster meminta pemerintah merevisi Pepres yang diteken Presiden Joko Widodo yang menjadikan arak masuk dalam daftar negatif investasi (DNI) (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com)

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor  44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam Perpres No 44/2016 yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Mei 2016 itu disebutkan, ada sejumlah bidang usaha atau industri yang tertutup untuk penanaman modal. 

Ayat 3 Pasal 1 Perpres No 44/2016 menyebutkan, "Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal."

Ayat 5 Pasal 1 Perpres No 44/2016  "Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah nega.ra Republik Indonesia."

BERITA TERKAIT

Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 44/2016 antara lain:

1. Budidaya Ganja (pertanian)

2. lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol (industri).

3. lndustri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (industri).

4. Industri Minuman Mengandung Malt (industri).

Arak Bali Dilegalkan, Ide Bagus

Bak gayung bersambut, rencana Koster melegalkan arak Bali mendapat dukungan dari pengusaha minuman lokal Bali. Salah satunya Hatten Wine.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas