Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Susun Dakwaan, Ratna Sarumpaet Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan masih melakukan penyusunan berkas dakwaan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masih Susun Dakwaan, Ratna Sarumpaet Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet saat mengenakan rompi tahanan Kejari usai menjalani pelimpahan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Ratna Sarumpaet kembali dititipkan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan masih melakukan penyusunan berkas dakwaan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Hingga saat ini, Ratna belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Nirwan tidak mengungkapkan alasan dakwaan Ratna belum juga rampung. Dirinya berkilah saat ini tinggal finalisasi saja.

Baca: Pengamat Prediksi Kenaikan Tarif Ojek Online akan Berdampak Terhadap 10 Sektor Usaha

"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," tutur Nirwan.

Seperti diketahui, polisi telah melimpahkan Ratna ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (31/1/2019).

Berita Rekomendasi

Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas