Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Slamet Maarif Jadi Tersangka, Wapres JK Nilai Tak Ada Kriminalisasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait, penetapan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Slamet Maarif Jadi Tersangka, Wapres JK Nilai Tak Ada Kriminalisasi
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait, penetapan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye.

Ia menilai sejauh ini, kasus yang menimpa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, tak ada unsur kriminalisasi seperti dugaan beberapa pihak, dan murni pelanggaran atas sebuah aturan.

"Saya baca, karena pelanggaran bukan masalah agama. Itu semua melanggar hukum itu, memang harus diterapkan, tetapi harus adil pada penerapannya," ungkap JK, di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

JK menambahkan, jika dianggap ada kriminalisasi maka hal itu perlu dikaji dengan baik.

Baca: Pasca-Sidang Ahmad Dhani, Jaksa dan Penasihat Hukum Ricuh

"Ya tentu kita harus bedakan kriminalisasi dengan masalah hukum, kalau ya memang (ada kriminalisasi) ya perlu dikaji dengan baiklah," sambung dia.

Sebelumnya dilansir dari Tribun Solo, Slamet Ma'arif, ditetapkan tersangka oleh Polresta Solo, sejak Jumat, (8/2/2018).

Berita Rekomendasi

Ia diduga melakukan tindak pidana pemilu.

Slamet berorasi mengkampanyekan salah satu calon, serta mengimbau tak memilih calon lain, saat acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag, pada Minggu (13/1/2019) pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara itu.

Sedianya pada hari ini, pihak kepolisian Polda Jawa Tengah kembali memeriksa Slamet Ma'arif.

Namun, hal itu urung dilakukan, dan diganti pemeriksaanya pada Senin pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas