Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Instagram Penuhi Permintaan Kementerian Kominfo Tutup Akun Komik Muslim Gay

Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Instagram Penuhi Permintaan Kementerian Kominfo Tutup Akun Komik Muslim Gay
Nakita.id
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi.

"Tercatat, mulai hari ini Rabu (13/2/2019) pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi," Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/2/2019).

"Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown," jelasnya.

Pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.

Baca: Postingan Keenan Pearce Jadi Sorotan Tepat di Hari Sang Mantan Pacar, Raisa Melahirkan

Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya

Berita Rekomendasi

Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas