KKP Kembali Tangkap Kapal Pencari Ikan Berbendera Malaysia
Kapal tersebut diduga tengah melakukan penangkapan ilegal (illegal fishing) di daerah yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia.
Kapal tersebut diduga tengah melakukan penangkapan ilegal (illegal fishing) di daerah yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Penangkapan satu KIA itu dilakukan di Laut Teritorial Selat Malaka, pada Senin (11/2/2019).
Seperti yang disampaikan Plt Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya
"Setelah berhasil menangkap dua KIA ilegal berbendera Malaysia pada tanggal 2 Februari 2019, kali ini KKP berhasil menangkap satu KIA yang juga berbendera Malaysia di laut teritorial Selat Malaka, 11 Februari," ujar Nilanto.
Kapal berbendera Malaysia itu bernama KM PKFB 217 (49,71 GT) dan memiliki Nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar.
Nilanto menambahkan bahwa penangkapan dilakukan pada pagi hari waktu setempat, melalui operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP Hiu Macan Tutul 002," kata Nilanto.
Terkait temuan yang diperoleh di lapangan saat peristiwa itu terjadi, kapal iu tengah melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi dari pemerintah RI.
Bahkan kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang dilarang penggunaannya.
Tidak hanya itu, di dalam kapal tersebut ditemukan pula adanya hasil tangkapan berupa ikan yang memiliki jenis beragam sekitar dua ribu kg.
Setelah ditangkap, kapal itu pun dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02/2019) untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009.
Para pelaku pun kini dibayangi ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.