KPK Periksa Wakil Ketua Banggar DPR untuk Kasus yang Menjerat Taufik Kurniawan
KPK akan memeriksa Anggota DPR dari fraksi PKB Jazilul Fawaid. Jazilul juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus menelusuri proses dan pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.
Oleh karena itu, KPK akan memeriksa Anggota DPR dari fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Jazilul juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Selain Jazilul, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka ialah Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto dan PNS pada Kementerian Keuangan (Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan) Rukijo.
Baca: KPK Periksa Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir Terkait Kasus Taufik Kurniawan
Untuk Djoko, diketahui pernah menjabat sebagai wakil ketua Banggar DPR periode 2009-2014.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari unsur DPR dan Kemenkeu untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR nonaktif)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," imbuhnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (12/2) kemarin, KPK juga telah memeriksa Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, anggota DPR Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR Said Abdullah.
Diketahui, Kahar merupakan eks ketua Banggar. Sedangkan Ahmad Riski dan Said saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua Banggar.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016. Termasuk dalam posisi di Banggar DPR sebelumnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019) kemarin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.
"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.
Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.