Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Pusat Beri Keterangan Soal Viral Foto Hakim Berpose Dua Jari

Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri Jakarta sudah meminta keterangan dari masing-masing para hakim ad hoc Tipikor yang foto ada di situ.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PN Jakarta Pusat Beri Keterangan Soal Viral Foto Hakim Berpose Dua Jari
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Hakim.(Getty/Independent) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Diah Siti Basariah, menjelaskan mengenai foto sejumlah hakim yang diduga berfoto pose dua jari. Pose itu viral di media sosial.

Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri Jakarta sudah meminta keterangan dari masing-masing para hakim ad hoc Tipikor yang foto ada di situ.

"Keterangan mereka para hakim ad hoc Tipikor tersebut menyatakan foto itu diambil kurang lebih 3 bulan yang lalu," kata Diah, saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).

Berdasarkan hasil penelusuran, dia menjelaskan, pengambilan foto dilakukan di ruang kerja hakim ad hoc Tipikor di lantai 5 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya pengambilan foto bersama itu, kata dia, dilakukan karena ada salah satu hakim ad hoc Tipikor yang mendapat surat keputusan mutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca: Akan Dilantik Jokowi, Khofifah: Mohon Doa, Mari Rajut Kebersamaan

"Soal gaya tidak ada yang meminta, tidak ada yang mengatur, semua spontanitas adanya. Karena yang dimasalahkan soal gaya perlu dilihat gaya di foto ada yang mengepal, ada bergaya jempol, adapula yang bergaya menembak menggunakan jempol dan telunjuk," kata dia.

Selain itu, dia mengaku, salah satu hakim ad hoc Tipikor tersebut adalah mantan hakim militer. Sehingga, dia menjelaskan, hakim itu bergaya pistol pada saat berfoto bersama.

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan, foto bergaya pistol sudah sering digunakan sebelumnya oleh berbagai kalangan, kalau menyapa seseorang yang akrab selalu menggunakan gaya pistol.

"Hakim ad hoc Tipikor tugasnya hanya menyidangkan perkara tipikor saja dan tidak yang lain," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas