Putar Rekaman Percakapan Eni dan Sofyan Basir, Terdengar Kalimat 'Penting untuk Idrus Marham'
JPU pada KPK mengungkapkan setelah percakapan antara Sofyan dan Eni itu berselang beberapa hari kemudian ada pertemuan di Hotel Fairmont.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutar rekaman suara percakapan antara Direktur Utama PT PLN (Persero) , Sofyan Basir dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, pada 2 Juni 2018.
Rekaman suara percakapan itu diputar pada saat Sofyan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Idrus Marham. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).
JPU pada KPK mengungkapkan setelah percakapan antara Sofyan dan Eni itu berselang beberapa hari kemudian ada pertemuan di Hotel Fairmont.
"Di menit ke-50, Eni mengatakan yang bisa menginikan Pak Kotjo kan Pak Sofyan, penting juga buat bang Idrus (Idrus Marham,-red). Apa yang bisa saksi jelaskan? Padahal saksi mengatakan tidak ada hubungan (proyek PLTU Riau-1 dengan Idrus Marham?" kata JPU pada KPK.
Baca: Dirut PLN Sebut Idrus Marham Tidak Tahu Soal Proyek PLTU Riau-1
Menanggapi pernyataan dari JPU pada KPK itu, Sofyan mengaku tidak mengetahui maksud pembicaraan Eni pada saat itu. Hal ini, karena dia sedang mengangkat telepon di depan menteri.
"Mungkin, karena posisi saya depan menteri. Waktu telepon tidak menangkap. Yang penting ok waktu pembicaraan," kata Sofyan.
Lalu, JPU pada KPK kembali menanyakan kepada Sofyan maksud dari pembicaraan itu. "Yang saksi ketahui apa?" kata dia.
Namun, Sofyan mengklaim tidak mengetahui maksud pembicaraan Eni sampai hari ini.
"Bu Eni sampaikan itu kepada saya, saya sampai hari ini tidak tahu. Saya depan menteri saya cepat menjawab supaya selesai, mungkin," ungkapnya.
Di kesempatan itu, Sofyan mengaku sempat ada pertemuan dengan Eni di Hotel Fairmont. Di kesempatan itu, hadir pula pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
Namun, dia membantah ada pembahasan soal 'fee' atau komisi untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1. "Seingat saya tidak," kata Sofyan.
JPU pada KPK menjelaskan, upaya menanyakan kepada Sofyan itu dilakukan karena Eni sempat mengatakan di persidangan Sofyan akan mendapatkan 'The Best' dari proyek tersebut.
"Saya mengkonfrontir, karena Ibu Eni mengatakan itu, dapat the best?" kata JPU pada KPK.
Tetapi, Sofyan membantah tidak ada pembahasan soal fee. "Tidak ada," tegasnya.