Viral Tarif Parkir Tanah Abang Rp 25.000, Dishub DKI Jakarta: Tidak Dikelola Pemprov
Sebuah unggahan terkait mahalnya tarif parkir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah unggahan terkait mahalnya tarif parkir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Pemilik akun Twitter @sopirTakol mengunggah foto karcis parkir mobil dengan tarif Rp 25.000.
Ia mengeluhkan mahalnya tarif parkir di Tanah Abang.
"Gila yaaa parkiran Tanah Abang... Mahal betulll gini doang struknya terima kasih Jakarta," kicau akun @sopirTakol, Jumat (8/2/2019).
Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pusat Harlem Simanjutak memastikan karcis tersebut tidak resmi.
"Untuk karcisnya tidak resmi. Untuk parkir di Tanah Abang, info yang kami dapat saat ini tidak ada yang dikelola Pemprov DKI, dalam hal ini UP Perparkiran DKI Jakarta," kata Harlem, Rabu (13/2/2019).
Baca: Warga Salatiga Meninggal dalam Mobil yang Terparkir di Terminal Ngimbang Lamongan
Harlem mengaku belum mengetahui persis soal beredarnya karcis tersebut.
Dia mengatakan, parkir di Tanah Abang dikelola swasta.
"Kami tidak tahu persis datanya. Semua dikelola pemilik gedung," ujar Harlem.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, soal tarif parkir off street atau di dalam gedung sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan itu juga mengatur batas atas dan batas bawah parkir.
TONTON JUGA:
"Ada (batasan) sesuai dengan aturan," ujar Sigit.
Sigit mengimbau masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tidak resmi. Sebab, parkir tidak resmi tak punya jaminan atau asuransi jika terjadi kehilangan.
"Nah masyarakat punya hak untuk melaporkan jika mendapati karcis parkir yang tidak resmi atau mencurigakan, silakan dilaporkan. Kami pasti akan melakukan penanganan ya," kata dia. (Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Parkir di Tanah Abang Rp 25.000, Begini Penjelasan Dishub..."