Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta dan Tanggapan Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Tolak Semua Eksepsi hingga Surat Dhani untuk Ibunda

Fakta kasus Ahmad Dhani, jaksa menolak semua eksepsi hingga surat suami Mulan Jameela untuk sang ibunda.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta dan Tanggapan Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Tolak Semua Eksepsi hingga Surat Dhani untuk Ibunda
Surya/Sugiarto
Fakta kasus Ahmad Dhani, jaksa menolak semua eksepsi hingga surat suami Mulan Jameela untuk sang ibunda. 

"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar Rakhmat.

Baca: Tak Ingin Mamanya Menangis, Ahmad Dhani Ceritakan Keadaannya Selama Mendekam di Penjara

Baca: Ahmad Dhani Tulis Surat dari Bui untuk Sang Ibu, Mulan Jameela Singgung Janji Tuhan

Menanggapi jawaban dari JPU, Ketua Majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang tersebut.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.

"Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis.

2. Tanggapan Kuasa Hukum

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Usai persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Abdul Aziz mengatakan tanggapan JPU belum menyentuh substansi dari eksepsi.

Baca: Lewat Sepucuk Surat, Ahmad Dhani Memohon Pada Mamanya untuk Tidak Menangis

Baca: Ahmad Dhani Janji Akan Buat Surat Tiap Selesai Jalani Sidang

"Pada prinsipnya tanggapan atas eksepsi secara umum belum menyentuh pada substansi dari nota keberatan kami," ujar Abdul Aziz, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jatim.

Berita Rekomendasi

"Salah satu contohnya delik aduan yang tidak sah berdasarkan putusan MK Nomor 50 Tahun 2008 Pasal 27 terikat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP korbannya hanya manusia perorangan dalam konotasi biologisnya itu yang harus digaris bawahi korbannya hanya manusia, yang bisa mengadukan bukan lembaga perkumpulan badan hukum bukan organisasi," imbuhnya.

Menurut Aziz, Ahmad Dhani dilaporkan bukan dengan orang perorangan melainkan oleh kelompok atau elemen bernama Bela NKRI yang legal standingnya tidak sah.

Baca: Ahmad Dhani Akan Berikan Kejutan, Setiap Sidang Bakal Tulis Surat, untuk Siapa?

Baca: Ahmad Dhani: Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari

"Baik berdasarkan Undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi yang telah mengikat. Jadi Ini yang pertama yang ditanggapi JPU yang belum menyentuh substansi sama sekali," lanjutnya.

Abdul Aziz juga memaparkan kejadian serupa dengan Dhani, yaitu kasus yang menimpa Yusniar di Makassar dimana dia dibebaskan.

"Terkait lembaga berbadan hukum batal bahwa korbannya perorangan seperti kasus yusniar di Makassar bukan subjek hukum," tambahnya.

3. Tulis Surat Untuk Ibunda

Tulis surat untuk sang ibu, Joyce Theresia Pamela Kohler, Ahmad Dhani: Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar.
Tulis surat untuk sang ibu, Joyce Theresia Pamela Kohler, Ahmad Dhani: Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar. (Surya/Sugiharto)

Ahmad Dhani menulis surat untuk ibundanya, Joyce Theresia Pamela Kohler.

Baca: Sidang Ketiga Ahmad Dhani di Surabaya, Dari Gaya Hingga Eksepsi Ditolak Jaksa

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Rumahnya Tak Terawat, Pedagang pun Mengeluh Sepi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas