Fakta dan Tanggapan Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Tolak Semua Eksepsi hingga Surat Dhani untuk Ibunda
Fakta kasus Ahmad Dhani, jaksa menolak semua eksepsi hingga surat suami Mulan Jameela untuk sang ibunda.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar Rakhmat.
Baca: Tak Ingin Mamanya Menangis, Ahmad Dhani Ceritakan Keadaannya Selama Mendekam di Penjara
Baca: Ahmad Dhani Tulis Surat dari Bui untuk Sang Ibu, Mulan Jameela Singgung Janji Tuhan
Menanggapi jawaban dari JPU, Ketua Majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang tersebut.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.
"Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis.
2. Tanggapan Kuasa Hukum
Usai persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Abdul Aziz mengatakan tanggapan JPU belum menyentuh substansi dari eksepsi.
Baca: Lewat Sepucuk Surat, Ahmad Dhani Memohon Pada Mamanya untuk Tidak Menangis
Baca: Ahmad Dhani Janji Akan Buat Surat Tiap Selesai Jalani Sidang
"Pada prinsipnya tanggapan atas eksepsi secara umum belum menyentuh pada substansi dari nota keberatan kami," ujar Abdul Aziz, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jatim.
"Salah satu contohnya delik aduan yang tidak sah berdasarkan putusan MK Nomor 50 Tahun 2008 Pasal 27 terikat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP korbannya hanya manusia perorangan dalam konotasi biologisnya itu yang harus digaris bawahi korbannya hanya manusia, yang bisa mengadukan bukan lembaga perkumpulan badan hukum bukan organisasi," imbuhnya.
Menurut Aziz, Ahmad Dhani dilaporkan bukan dengan orang perorangan melainkan oleh kelompok atau elemen bernama Bela NKRI yang legal standingnya tidak sah.
Baca: Ahmad Dhani Akan Berikan Kejutan, Setiap Sidang Bakal Tulis Surat, untuk Siapa?
Baca: Ahmad Dhani: Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari
"Baik berdasarkan Undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi yang telah mengikat. Jadi Ini yang pertama yang ditanggapi JPU yang belum menyentuh substansi sama sekali," lanjutnya.
Abdul Aziz juga memaparkan kejadian serupa dengan Dhani, yaitu kasus yang menimpa Yusniar di Makassar dimana dia dibebaskan.
"Terkait lembaga berbadan hukum batal bahwa korbannya perorangan seperti kasus yusniar di Makassar bukan subjek hukum," tambahnya.
3. Tulis Surat Untuk Ibunda
Ahmad Dhani menulis surat untuk ibundanya, Joyce Theresia Pamela Kohler.
Baca: Sidang Ketiga Ahmad Dhani di Surabaya, Dari Gaya Hingga Eksepsi Ditolak Jaksa
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Rumahnya Tak Terawat, Pedagang pun Mengeluh Sepi